SEJARAH IAI AL-QOLAM
Pada tahap awal, pelaksanaan perkuliahan dilakukan di gedung SMA Agus Salim Gondanglegi. Baru setelah mendapat bantuan dari berbagai pihak, maka pada tahun 1988 dibangun gedung permanen Fakultas Syari’ah UNISMA Malang di atas tanah wakaf yang terletak di Desa Putat Lor Kecamatan Gondanglegi—berjarak + 3 km ke arah utara dari lokasi semula. Ijin operasional baru diperoleh pada tahun 1991 melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 23 Tahun 1991 Tanggal 14 Februari 1991. Jurusan yang terdaftar adalah Jurusan Peradilan Agama (qadla’). Namun, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 268 Tahun 1996 Tanggal 19 Juni 1996, jurusan tersebut diubah menjadi Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah.
Setahun berikutnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor E/35/1996 Tanggal 10 Maret 1997, ijin penyelenggaraan pendidikan Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah UNISMA Malang diserahkan kepada Yayasan STAI Al-Qolam sebagai dampak dari diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI Nomor E/PP.009/J/1121/1997 tanggal 27 Juni 1997 tentang Bentuk PTAIS di bawah Universitas. Maka, melalui forum Rapat Bersama Pimpinan UNISMA Malang dan para tokoh masyarakat Gondanglegi pada tanggal 13 Juli 1997, disepakati untuk mengubah Fakultas Syari‘ah UNISMA Malang menjadi sebuah lembaga pendidikan yang berdiri sendiri dengan nama Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Qolam.
Jurusan yang dipilih masih tetap meneruskan program sebelumnya, yaitu Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah. Sudah diwacanakan untuk menambah jurusan/program studi baru, namun karena kondisi dan kemampuan kalangan STAI Al-Qolam belum mendukung, maka wacana tersebut tidak segera diupayakan. Impian penambahan jurusan/program studi itu baru bisa direalisasikan pada tahun 2002, yaitu dengan diterbitkannya Surat Keputusan Yayasan STAI Al-Qolam Nomor 45/SK/Y.STAI-Q/XI/2002 tentang Pembukaan Program Studi Pendidikan Agama Islam (Prodi PAI) STAI Al-Qolam. Guna memperlancar usaha tersebut, dibentuklah Panitia Pengurusan Pengajuan Penambahan Jurusan Tarbiyah (Pendidikan Agama Islam) untuk menangani proyek penambahan Jurusan sebagaimana dikehendaki. Melalui perjuangan yang panjang, berliku dan melelahkan, pada akhirnya SK pendirian Program Studi Tarbiyah (Pendidikan Agama Islam) dikeluarkan oleh Departemen Agama RI pada tanggal 24 Maret tahun 2007 dengan Nomor Dj.I/179/2007. Tujuan pembukaan program studi baru ini adalah untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan pendidikan dewasa ini.
Di usianya yang ke-11 sejak berdiri secara mandiri, STAI Al-Qolam mendapatkan momentum yang sangat bagus untuk melakukan pengembangan kelembagaan dan peningkatan kualitas pendidikan. Pada hari Jum‘at tanggal 15 Juni 2007, ditandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Kerjasama Pengelolaan Pendidikan antara Universitas Islam Negeri (UIN) Malang—sebagai lembaga pembina—dan STAI Al-Qolam—sebagai lembaga binaan. Dengan adanya kerjasama pembinaan kelembagaan atas prakarsa Prof. Dr. H. Imam Suprayogo—Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Malang—dan K.H. Qosim Buchori—Ketua Yayasan Al-Qolam—tersebut, banyak hal yang bisa dan harus dilakukan oleh STAI Al-Qolam untuk mengembangkan diri.
Pada tahun 2013 diajukan penambahan program studi baru, yaitu Pendidikan Guru Raudlatu Athfal (PGRA) berdasarkan rekomendasi dari Kopertais Wilayah IV. Dan baru pada tahun 2014, tepatnya pada tanggal 14 Maret 2014 terbit SK Dirjen Pendidikan Tinggi Agama Islam Kemenag RI dengan nomor 1500 tahun 2014 tentang pendirian Program Studi Pendidikan Guru Raudlatul Athfal.
Dan sejak tahun 2013, telah dibentuk Tim Pengembang Institusi yang bekerja untuk mengembangkan lembaga STAI Al-Qolam menjadi Institut dengan target waktu hanya 2 tahun (2013-2015), melalui pengajuan pembukaan empat program studi baru, yaitu: 1) hukum Ekonomi Syariah (HES), 2) Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), 3) Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), dan 4) Pengembangan Masyarakat Islam (PMI). Dari keempat pengajuan tersebut, yang distujui untuk dibuka adalah HES, KPI dan PMI. Kemudian pada tanggal 5 November 2014 terbit Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 6266 tahun 2014 tentang Persetujuan Perubahan Bentuk STAI menjadi IAI.
VISI, MISI, DAN TUJUAN
Menjadi Universitas Islam Riset Berbasis Pesantren Terbaik se Jawa Timur pada Tahun 2030
Unsur-unsur dari visi di atas bisa diperjelas sebagai berikut:
• “Riset”; maksudnya adalah:
1. Riset sebagai basis akademik bagi dua pilar lainnya dari Tridharma Perguruan Tinggi, yakni (1) pendidikan dan pembelajaran, dan (2) pengabdian kepada masyarakat;
2. Riset sebagai model kajian keilmuan dan sosial yang (1) bertumpu kepada paradigma integrasi-interkoneksi keilmuan, dalam arti menolak dikotomisasi ilmu agama dan ilmu non-agama, menolak universalisasi ilmu, menganut pluralisme epistemologi dan metodologi, serta mengutamakan pendekatan interdisipliner, (2) berorientasi kepada tiga prinsip ilmu sosial profetik, yaitu humanisasi atau emansipasi (al-amr bi al-ma‘ruf), liberasi (al-nahy ‘an al-munkar), dan transendensi (al-iman bi Allah), dan (3) bertujuan untuk mencapai tujuan-tujuan universal (maqashid syari‘ah) serta membumikan nilai-nilai luhur pesantren dan aswaja, baik dalam kehidupan akademik dan kelembagaan maupun dalam kehidupan masyarakat secara umum.
• “Berbasis Pesantren”; maksudnya adalah:
1. Mengintegrasikan seluruh aspek sistem pendidikan dan pengelolaan kelembagaan di lingkungan IAI Al-Qolam dengan nilai-nilai luhur pesantren dan aswaja, yakni dalam cara berpikir, cara bersikap, dan cara berperilaku, baik secara internal (individu dan komunitas sendiri, atau the self) maupun secara eksternal (orang dan komunitas lain, atau the others, yang berbeda dan beragam).
2. Memaknai pesantren bukan sebagai lembaga pendidikan agama saja, melainkan lebih sebagai sebuah “great tradition”, yakni tradisi agung yang mencerminkan keislaman dan sekaligus keaslian Nusantara (indigenous) yang turut membentuk nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia sejak masa Islamisasi paling awal hingga saat ini.
3. Mengaktualisasikan nilai-nilai luhur pesantren dan aswaja yang telah diintegrasikan dengan budaya akademik PTAI sebagai paradigma pendidikan Islam alternatif bagi pengembangan lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia, termasuk di dalamnya PTAI dan bahkan pesantren sendiri.
• “Terbaik”; maksudnya adalah:
1. Memiliki sistem pengelolaan kelembagaan, sistem pendidikan, sumber daya manusia, dan sarana-prasarana yang mendukung visi yang ditetapkan, yakni menjadi Universitas Islam Berbasis Pesantren Terbaik pada tahun 2030, serta sesuai dengan standarisasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Mengacu kepada kebutuhan aktual masyarakat, utamanya pihak pengguna lulusan.
3. Mengikuti setiap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Menjadi percontohan bagi lembaga-lembaga pendidikan sekitar, terutama pada jenjang yang sama.
• “Jawa Timur”; maksudnya adalah batasan teritorial yang bersifat regional di mana IAI Al-Qolam menjadi yang terbaik serta menjadi percontohan bagi lembaga-lembaga lain pada jenjang yang sama.
“Tahun 2030”; maksudnya adalah tahun di mana IAI Al-Qolam ditargetkan untuk beralih status menjadi serta berkembang sebagai Universitas Islam Riset Terbaik Berbasis Pesantren.
MISI
1. Meningkatkan mutu pengelolaan kelembagaan dan sistem pendidikan yang berkualitas, profesional, transparan, dan akuntabel.
2. Mengembangkan kajian ilmu keislaman yang bertumpu kepada riset sebagai basis akademiknya, integrasi-interkoneksi keilmuan sebagai basis paradigmanya, dan nilai-nilai luhur pesantren dan aswaja sebagai basis eksistensialnya.
3. Meningkatkan mutu kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang berbasis riset serta bertumpu kepada pendekatan interdisipliner.
4. Melaksanakan kajian dan riset keilmuan dan sosial yang berorientasi kepada humanisasi, liberasi, dan transendensi, serta bertujuan untuk mencapai tujuan-tujuan universal (maqashid syari‘ah) dan membumikan nilai-nilai luhur pesantren dan aswaja.
5. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi kepada konservasi kebudayaan lokal, serta kepada penguatan kemandirian masyarakat, baik pada aspek kehidupan sosial, ekonomi, maupun politik.
6. Mengkontekstualisasikan penguatan relevansi pesantren, baik pada ranah sosial maupun akademis-intelektual
TUJUAN
• Tujuan Umum; yaitu:
1. Terciptanya sistem pengolaan lembaga pendidikan tinggi yang berkualitas, profesional, transparan, dan akuntabel.
2. Terbentuknya masyarakat ilmiah yang bertakwa, berkepribadian luhur sesuai dengan nilai-nilai pesantren dan aswaja, berwawasan keilmuan yang integratif-interkonektif, dan berpola pikir yang kritis dan kreatif.
3. Tercapainya kualitas kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang berbasis riset serta bertumpu kepada paradigma keilmuan integrasi-interkoneksi dan pendekatan interdisipliner.
4. Tercapainya kualitas kajian dan riset sebagai basis akademik yang berorientasi kepada humanisasi, liberasi, dan transendensi.
5. Tercapainya kualitas pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi kepada konservasi kebudayaan lokal, serta kepada penguatan kemandirian masyarakat pada aspek kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
6. Terlaksananya pengembangan tradisi keilmuan pesantren yang mampu memperkuat kapasitas transformasinya dalam melestarikan tradisi, di satu sisi, dan mengakomodir modernitas, di sisi yang lain.
• Tujuan Khusus; yaitu terciptanya sarjana Islam santri berkualitas yang:
1. Bertakwa dan berkepribadian luhur sesuai dengan nilai-nilai pesantren dan aswaja.
2. Berwawasan keilmuan yang integratif-interkonektif serta berpola pikir yang kritis, kreatif, dan inovatif dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tradisi pesantren.
3. Memiliki kepekaan sosial untuk melakukan pemberdayaan dan pengembangan masyarakat sekitarnya.
4. Memiliki kompetensi yang sesuai dengan program studi masing-masing.